Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Purworejo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Purworejo disahkan oleh Notaris Kabupaten Purworejo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Purworejo
SK Wali Kabupaten Purworejo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Purworejo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Purworejo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Purworejo.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Purworejo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan kedudukan di Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purworejo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Purworejo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Purworejo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Purworejo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Purworejo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Purworejo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Purworejo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Purworejo.
KOWANI Kabupaten Purworejo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Purworejo disahkan oleh Wali Kabupaten Purworejo melalui Surat Keputusan.